Blogger templates

Selasa, 29 Maret 2016

Babak Akhir Perseteruan Angkutan Umum Melawan Grab dan UBER

Demonstrasi kedua yang dilakukan ribuan pengemudi angkutan umum guna menolak transportasi berbasis aplikasi online seperti Grab dan UBER, akhirnya memaksa pemerintah untuk mengambil keputusan yang lebih tegas.


Bila setelah demonstrasi pertama Grab dan UBER hanya harus menghadiri rapat di kantor Menkominfo, kini mereka harus memenuhi panggilan langsung dari Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan.


Selain dihadiri oleh perwakilan Grab dan UBER, rapat yang berlangsung pada tanggal 24 Maret 2016 tersebut juga dihadiri oleh Menkominfo Rudiantara dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Dalam rapat tersebut, akhirnya diputuskan kalau pemerintah akan memberlakukan masa transisi untuk transportasi berbasis aplikasi online.


Kesepakatan terakhir, (transportasi berbasis aplikasi) akan diberi waktu mulai saat ini sampai 31 Mei 2016, kurang lebih dua bulan. UBER atau Grab harus bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri.



Pilihan untuk Grab dan UBER


Masa transisi tersebut diberlakukan pemerintah agar UBER dan Grab bisa menyelesaikan proses perizinan yang tengah mereka tempuh. Pemerintah memberi dua pilihan kepada UBER dan Grab, yaitu bergabung dengan operator transportasi yang sudah ada seperti Blue Bird dan Express, atau membentuk badan hukum sendiri.


Dalam press release yang diterima Tech in Asia, Amy Kunrojpanya, Juru Bicara UBER di Indonesia, mengatakan kalau mereka lebih memilih pilihan kedua, yaitu membangun kerja sama dengan perusahaan rental yang berbadan hukum koperasi. “Kami juga akan memastikan semua kendaraan UBER telah lulus Uji Kelayakan Kendaraan (KIR), dan semua pengemudi UBER telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum,” jelas Amy.


Amy mengatakan kalau hal tersebut adalah syarat terakhir yang harus mereka penuhi berdasarkan rapat di kantor Menkopolhukam.


Langkah serupa juga akan dilakukan oleh Grab yang sebelumnya telah mengumumkan kemitraan mereka dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia. “Kami yakin kalau pemerintah akan membantu kami untuk memenuhi perizinan dalam waktu dua bulan,” ujar Teddy Antono, Legal Manager Grab Indonesia.


Dalam masa transisi tersebut, UBER dan Grab akan tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Namun mereka tidak diizinkan untuk melakukan perekrutan pengemudi baru.


Tak boleh ada demonstrasi lanjutan


Demonstrasi Angkutan Umum | Feature

Ratusan taksi menutup Jl. Gatot Subroto, Jakarta



Keputusan di atas sebenarnya tidak jauh berbeda dengan apa yang dihasilkan dari rapat di kantor Menkominfo minggu sebelumnya. Operasional UBER dan Grab tidak akan banyak berubah, termasuk soal tarif yang sepertinya akan tetap lebih murah daripada taksi konvensional.


Bahkan, keputusan tersebut seolah memberikan “jalan bebas hambatan” bagi UBER dan Grab untuk bisa memperolah perizinan. “Kami sepakat akan mengamati dengan cermat jika ada yang menghalangi. Jika ada keluhan bisa disampaikan secara verbal ke kantor Menkopolhukam atau ke Pak Jonan atau Pak Rudiantara,” ujar Luhut.


Untuk mencegah konflik di kemudian hari, Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, mengatakan dengan tegas kalau tidak boleh lagi ada demonstrasi dari para pengemudi angkutan umum. “Sudah tidak bisa protes lagi, kan sudah sesuai aturan,” tutur Andri.


Bagaimana dengan di kota lain?


Para pendemo melakukan long march dari Balai Kota ke Istana Negara

Para pendemo melakukan long march dari Balai Kota ke Istana Negara



Menariknya, demonstrasi para pengendara angkutan umum di Jakarta ditanggapi dengan berbeda oleh para pimpinan daerah di kota lain.


Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengatakan kalau ia sadar betul akan manfaat transportasi berbasis aplikasi. Namun ia khawatir kalau perkembangan transportasi tersebut akan mengakibatkan konflik di masyarakat.


“Jika di Surabaya, berkali-kali mau ketemu, saya tidak mau. Kenapa? Karena bahaya kalau terjadi gesekan di bawah. Saya tidak mau itu,” ujar Risma.


Baca juga: Setelah Grab dan UBER Menjadi Koperasi, Akankah Para Pengemudi Angkutan Umum Berdemo Lagi?


Hal berbeda justru diungkapkan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. Made mengatakan kalau saat ini ia tengah menunggu keputusan pemerintah terkait operasional transportasi berbasis aplikasi.


Ia sendiri berpendapat kalau UBER dan Grab merupakan bagian dari kemajuan teknologi.”Kalau misalnya angkutan online dilarang, bagaimana dengan media online? Iya kan? Dan banyak sekali yang online,” ujar Made.



Keputusan dari rapat di kantor Menkopolhukam ini sepertinya tidak akan memenuhi beberapa harapan sebagian pihak, seperti penetapan tarif yang sama, serta pemakaian plat kuning oleh armada Grab dan UBER. Namun semoga saja mereka tidak lantas melakukan demonstrasi lanjutan, apalagi jika diisi dengan aksi kekerasan seperti yang terjadi minggu lalu.


(Diedit oleh Pradipta Nugrahanto)


The post Babak Akhir Perseteruan Angkutan Umum Melawan Grab dan UBER appeared first on Tech in Asia Indonesia.





sumber:

0 komentar:

Posting Komentar