Blogger templates

Jumat, 25 Maret 2016

Pemilik UKM Kini Bisa Mendapat Modal Bebas Riba Lewat Platform Crowdfunding Indves

Saat ini, jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia sudah lebih dari angka 57,9 juta. Menurut Dikry Paren, seorang mahasiswa jurusan Bisnis Islam Universitas Indonesia, banyak UKM yang tidak mempunyai mempunyai rekening bank. Hal ini membuat mereka kesulitan mengakses pendanaan, terutama yang berbasis syariah.


“Dalam perkuliahan, kami diajarkan kalau uang itu harus mengalir, dan tidak hanya berputar di lingkungan tertentu. Akses keuangan harusnya merata, dan transaksi yang berdasarkan bunga harus diganti dengan sistem bagi hasil yang syar’i,” jelas Dikry kepada Tech in Asia. Hal itulah yang kemudian mengilhami Dikry untuk membangun sebuah platform crowdfunding syariah bernama Indves.


Keuntungan diperoleh dengan skema bagi hasil


Setiap pelaku UKM yang ingin mencari modal berbasis syariah, bisa langsung mengirimkan proposal bisnisnya kepada Indves. Setelah itu, tim Indves akan melakukan pengecekan apakah bisnis tersebut layak untuk didanai. Apabila sebuah usaha dinilai pantas untuk mendapat pendanaan, Indves akan langsung mempublikasikannya di platform mereka.


Indves


Apabila kamu berminat untuk berinvestasi, kamu bisa langsung mendaftar menjadi pengguna Indves dan mempelajari setiap usaha yang dipublikasikan. Apabila tertarik, kamu bisa langsung mengirimkan uang modal kepada Indves.


Apabila target modal sudah terkumpul, Indves akan langsung memberikannya kepada sang pemilik UKM. Dalam setiap proyek, telah ditetapkan sampai kapan investasi tersebut akan berjalan, dan berapa persen keuntungan yang akan didapatkan oleh para investor.


Sebagai platform crowdfunding berbasis syariah, keuntungan yang didapat oleh investor pun ditentukan dengan skema bagi hasil. Artinya, besaran uang yang didapat oleh investor bergantung pada besarnya keuntungan atau kerugian dari usaha tersebut.


Apabila target modal tidak terpenuhi, Indves akan berdiskusi dengan pemilik usaha dan memberikan tiga pilihan. Pemilik UKM bisa menerima dana yang sudah masuk, menambah waktu publikasi penggalangan dana, atau mengembalikan uang yang sudah terkumpul kepada para investor.


Ingin mendanai 25 UKM dalam setahun


Tim Indves saat

Tim Indves saat mengikuti Hult Prize: Dikry Paren (CEO), Anggun Puspita (Research), dan Pyan Amin



Untuk mengembangkan Indves, Dikry, selaku CEO Indves, mengajak rekan-rekannya yang juga merupakan lulusan atau mahasiswa di Universitas Indonesia (UI). Mereka adalah Choirudin (sarjana Sistem Informasi UI) sebagai CTO, dan Muhammad Hassan (mahasiswa Management Marketing UI) sebagai CMO.


Selain itu, Indves juga mempunyai divisi khusus untuk mengkaji isu-isu keuangan dan prinsip-prinsip syariah.


Ketika disinggung tentang jumlah pengguna mereka sejak mulai berjalan di bulan Oktober 2015, Dikry mengatakan kalau Indves telah mempunyai 137 pengguna. Sebanyak 35 di antaranya merupakan investor aktif. Saat ini mereka telah berhasil memberikan modal untuk sebuah UKM yang bergerak di bidang peternakan, dan tengah menjalankan sebuah penggalangan dana untuk sebuah bisnis lain.


“Kami menargetkan untuk bisa mendanai 25 UKM dan mendapat 300 investor pada tahun ini,” ujar Dikry.


Orang Indonesia belum terbiasa berinvestasi


Menurut Dikry, saat ini mereka masih berusaha untuk mengubah kebiasaan investasi masyarakat Indonesia yang menurutnya masih rendah. “Selain itu, regulasi terkait hal ini juga belum pasti dari OJK,” ujar Dikry.


Ke depannya, Dikry ingin Indves menjadi contoh bagi startup-startup lain dalam penerapan layanan keuangan yang memberdayakan masyarakat, serta berdasarkan syariat islam.


Baca juga: Sempat Mengancam GO-JEK, Benarkah Aturan Pemerintah Kini Mengincar Startup Crowdfunding?



Sistem crowdfunding syariah yang diterapkan Indves mungkin bisa menjadi pilihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin berinvestasi tanpa riba. Selain Indves, sebenarnya sudah ada startup lain yang membuka kesempatan untuk berinvestasi secara syariah khusus di bidang pertanian, yaitu iGrow.


Selain itu, Indves juga harus bersaing dengan GandengTangan yang menerapkan pinjaman tanpa bunga untuk para peminjam yang ingin diberi dana. Sampai saat ini, GandengTangan telah mendanai 10 proyek, dan tengah menggalang dana untuk enam proyek lainnya.


(Diedit oleh Fadly Yanuar Iriansyah: Sumber gambar phareannah)


The post Pemilik UKM Kini Bisa Mendapat Modal Bebas Riba Lewat Platform Crowdfunding Indves appeared first on Tech in Asia Indonesia.





sumber:

0 komentar:

Posting Komentar