Pada tanggal 28 Maret 2016 yang lalu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menetapkan sebuah Peraturan Menteri bernomor 32 tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Uber, GrabCar, dan GO-CAR agar bisa tetap beroperasi.
Penyedia transportasi berbasis aplikasi asal Malaysia, Grab, berusaha untuk memenuhi semua persyaratan yang ada di peraturan tersebut secara bertahap. Itulah mengapa mereka kemudian bermitra dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), agar mempunyai badan hukum resmi di Indonesia.
Apakah Grab juga akan memenuhi persyaratan-persyaratan lain yang ada di dalam peraturan tersebut?
Grab telah memulai uji kir
Terkait dengan keharusan kendaraan GrabCar untuk menjalani kir atau uji kelayakan kendaraan, Grab menyatakan kalau mereka telah memulainya sejak tanggal 16 Mei 2016 yang lalu.
“Kami ingin berterima kasih kepada pemerintah yang telah memungkinkan mitra kami untuk menjadi yang pertama memulai uji kir,” tutur Ridzki Kramadibrata, Managing Director untuk Grab Indonesia, dalam press release yang diterima Tech in Asia.
Stiker khusus dan pengadaan pool
Adapun untuk keharusan memasang stiker khusus, Grab juga menyatakan kalau mereka akan segera memenuhinya. “Setiap kendaraan mitra Grab yang telah melalui proses uji KIR akan ditempeli stiker khusus, serta stiker kecil untuk ditempel di pelat nomor kendaraan,” jelas Ekhel Liu, PR Manager untuk Grab Indonesia, kepada Tech in Asia.
Ekhel juga mengatakan kalau Grab telah memastikan agar mitra mereka menyediakan pool dan bengkel, karena keduanya merupakan bagian dari syarat yang diminta pemerintah.
STNK yang harus menggunakan nama perusahaan?
Menurut Ekhel, sejauh ini Grab masih mengacu kepada ketentuan Menteri Transportasi Nomor 35 tahun 2003 untuk mendapatkan izin operasional. “Regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016, baru mulai akan diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2016. Saat ini kami masih mempelajari peraturan baru tersebut,” ujar Ekhel.
Ekhel mengakui kalau ada beberapa isi dari peraturan baru tersebut yang bisa menjadi kekhawatiran bagi mitra pengemudi mereka, seperti STNK kendaraan GrabCar yang harus menggunakan nama perusahaan. “Kami akan terus berkomunikasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, untuk memahami aturan baru ini,” pungkas Ekhel.
Dari penjelasan pihak Grab di atas, bisa dipahami kalau keharusan mengganti nama yang tertera pada STNK kendaraan armada mereka merupakan suatu hal yang memicu kekhawatiran. Hal tersebut bahkan dianggap bisa memengaruhi model bisnis mereka.
Menarik untuk ditunggu apakah pemerintah akan terus memaksakan peraturan ini atau justru mengubahnya di kemudian hari.
(Diedit oleh Fadly Yanuar Iriansyah)
The post Grab Penuhi Persyaratan Transportasi Berbasis Aplikasi Secara Bertahap appeared first on Tech in Asia Indonesia.
sumber:
0 komentar:
Posting Komentar