Blogger templates

Senin, 21 Maret 2016

Setelah Grab dan UBER Menjadi Koperasi, Akankah Para Pengemudi Angkutan Umum Berdemo Lagi?

Seminggu yang lalu, ribuan pengendara angkutan umum melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota, Istana Negara, dan Kantor Menkominfo. Mereka menuntut agar layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab dan UBER diharuskan menggunakan pelat kuning, dan menetapkan tarif sesuai dengan yang digunakan angkutan umum lain. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka mendesak agar Menkominfo memblokir layanan Grab dan UBER.


Sehari setelah aksi demonstrasi terjadi, Menkominfo Rudiantara langsung memanggil perwakilan Grab dan UBER untuk membicarakan masalah tersebut. Rapat itu juga dihadiri oleh Sugihardjo, Plt. Dirjen Perhubungan Darat.


Menariknya, seusai rapat, Menkominfo malah menyatakan kalau Grab dan UBER akan tetap diperbolehkan beroperasi. Menkominfo Rudiantara juga mengatakan kalau Grab dan UBER akan menggunakan badan hukum koperasi untuk mobil rental.


“Saya sendiri yang akan turun untuk mempercepat proses tersebut,” ujar Rudiantara.


Grab resmi menjadi koperasi


GrabCar


Pada hari Rabu (16/3), Grab langsung mengumumkan kalau mereka telah bermitra dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia. Akta pendirian badan hukum koperasi milik Grab bahkan diberikan langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.


Baca juga: Grab Jalin Kerja Sama Strategis dengan Lippo Group


Setelah menerima akta tersebut, Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, mengatakan bahwa mereka akan segera mengurus uji kelayakan kendaraan (KIR).


“Kami melakukan ini atas petunjuk dari pemerintah,” ujar Ridzki.


UBER resmi menjadi koperasi


Dalam sebuah press release yang diterima Tech in Asia, Amy Kunrojpanya, Juru Bicara UBER di Indonesia, mengatakan kalau UBER juga telah resmi berbadan hukum pada hari Jumat (19/3). “Pada hari ini, dengan gembira kami umumkan bahwa mitra UBER, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”, ujar Amy. Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama yang menjadi mitra UBER juga merupakan koperasi yang menaungi usaha mobil rental.


Amy juga menjelaskan kalau mereka telah menyerahkan aplikasi untuk KIR, yang saat ini masih dalam proses persetujuan. “Kami berharap UBER dapat terus menyediakan transportasi yang aman, terjangkau, dapat diandalkan bagi siapa saja, di mana saja,” jelas Amy.



Kabar ini tentu bukan kabar menyenangkan bagi para pengemudi angkutan umum yang minggu lalu mengadakan aksi demonstrasi. Tuntutan mereka seolah diacuhkan, karena dengan menjadi koperasi mobil rental, Grab dan UBER akan tetap beroperasi dengan pelat hitam dan tarif yang mereka tentukan sendiri.


Bagaimana para pengemudi angkutan umum tersebut menanggapi berita ini? Akankah mereka kembali berdemonstrasi dengan puluhan ribu massa seperti yang mereka katakan minggu lalu?


(Diedit oleh Fadly Yanuar Iriansyah)


The post Setelah Grab dan UBER Menjadi Koperasi, Akankah Para Pengemudi Angkutan Umum Berdemo Lagi? appeared first on Tech in Asia Indonesia.





sumber:

0 komentar:

Posting Komentar